Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.102
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidanginformasi@dpd.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Jenderal |
| Eselon 2: | Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gerlan Gramanda, SH.,MH. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah |
| Alamat: | Bidang DJIH, Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 6 Senayan Jakarta |
| Telepon: | 081367811390 |
| Faksimile: | (021) 57897394 |
| Email: | jdih@dpd.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan dokumentasi produk hukum dilakukan untuk mendokumentasikan seluruh produk hukum yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selama masa sidang, berupa setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh DPD RI, Pimpinan DPD RI dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Tahun Sidang DPD RI biasanya dimulai pada bulan agustus dan berlangsung hingga bulan Agustus tahun berikutnya. Setiap tahun sidang terdiri dari lima masa sidang yang diatur dalam tahun anggaran, yang umumnya mengikuti kalender kerja parlemen Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Data keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) masuk kedalam Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap,akurat, mudah, dan cepat.indikator yang dihasilkan dari kegiatan statistik ini adalah untuk mengetahui jumlah keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.Jumlah keputusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) memiliki beberapa pengaruh yang penting, baik dalam konteks legislasi maupun pengawasan pemerintah, serta dalam memperkuat posisi daerah di tingkat nasional.Berikut adalah beberapa pengaruh dari jumlah keputusan yang dihasilkan oleh DPD RI:1. Penguatan Suara Daerah2. Efektivitas Legislasi3. Pengawasan Dan Evaluasi Kebijakan4. Konsensus Politik Dan Stabilitas5. Partisipasi Publik Dan Legitimasi6. Pembentukan Kebijakan Pembangunan Daerah Secara Keseluruhan,jumlah keputusan yang dihasilkan oleh DPD RI sangat berpengaruh dalam memperkuat fungsi representasi daerah, memperbaiki legislasi, dan memastikan bahwa kebijakan nasional sejalan dengan kebutuhan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-30 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-09-30 s.d. 2025-10-31
Pengumpulan Data
2025-11-03 s.d. 2025-12-05
Pengolahan Data
2025-12-08 s.d. 2025-12-30
Analisis
2026-01-05 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-02-20
Evaluasi
2026-02-23 s.d. 2026-02-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Keputusan | Jenis Keputusan | Jenis Keputusan terbagi menjadi: - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - RUU Inisiatif - Pengawasan - Pertimbangan - Pandangan & Pendapat - Keputusan Lainnya | 2025 |
| Judul | Judul Peraturan | Judul produk hukum yang ditulis, merupakan judul yang tertera pada setiap produk hukum dan telah disesuaikan dengan pedoman penulisan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dimana Judul Peraturan ditulis secara lengkap tanpa ada pengurangan dan penambahan serta penyingkatan, seluruhnya sesuai dengan dokumen produk hukumnya; | 2025 |
| Nomor Keputusan | Nomor Keputusan | Nomor dari produk hukum yang berupa keputusan DPD RI yang di tentukan untuk mengurutkan produk hukum tersebut | 2025 |
| Tahun | Tarikh (hari/bulan/tahun) | Tahun keputusan dituliskan sesuai dengan tahun penetapan produk hukum. Penulisan tahun disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum maka penulisan Tahun tidak memerlukan penambahan penetapan | 2025 |
| Tempat Penetapan | Tempat Penetapan | Tempat dimana produk hukum ditetapkan | 2025 |
| Tanggal Penetapan | Tarikh (hari/bulan/tahun) | Tanggal produk hukum ditetapkan | 2025 |
| Penanda tangan | Penanda tangan | Orang yang berwenang menyetujui keputusan DPD RI | 2025 |
| Pemrakrasa | Pemrakrasa | Lembaga yang menjadi tempat dilahirannya produk hukum tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum; | 2025 |
| Sumber | Sumber | penyajian yang dilakukan oleh pengelola JDIH Sekretariat Jenderal DPD RI disepakati dengan Produk Hukum itu sendiri, misalnya apabila produk hukum yang diupload adalah Keputusan DPD RI, maka sumbernya adalah Keputusan DPD RI itu sendiri. Hal ini telah dikonsultasikan dengan Pembina JDIHN dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN); | 2025 |
| Urusan Pemerintahan | Urusan Pemerintahan | membagi urusan pemerintahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari alat-alat kelengkapan yang ada pada Lembaga DPD RI, hal ini sesuai dengan hasil konsultasi dengan Pembina JDIHN dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan pilihan sebagai berikut : Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Kawasan Pemukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Bidang Pangan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Administrasi Kependudukan an Pencatatan Sipil, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi dan informatika, Bidang Koperasi, usaha kecil dan menengah, Bidang Penanaman Modal, Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Bidang Statistik, Bidang Persandian, Bidang Kebudayaan, Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pariwisata, Bidang Pertanian, Bidang Kehutanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perdagangan, Bidang Perindustrian, Bidang Transmigrasi, Politik Luar Negeri, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, Agama, Pertahanan, Bidang Pemerintahan Daerah, Bidang Administrasi, Bidang Politik. | 2025 |
| Bidang Hukum | Bidang Hukum | Bidang Hukum yang digunakan adalah Bidang Hukum yang umum digunakan di masyarakat, namun kami tetap menyesuaikan dengan urusan pemerintahan yang dijelaskan diatas. Bidang hukum yang umum digunakan antaralain: Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Kawasan Pemukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Bidang Pangan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Administrasi Kependudukan an Pencatatan Sipil, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi dan informatika, Bidang Koperasi, usaha kecil dan menengah, Bidang Penanaman Modal, Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Bidang Statistik, Bidang Persandian, Bidang Kebudayaan, Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pariwisata, Bidang Pertanian, Bidang Kehutanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perdagangan, Bidang Perindustrian, Bidang Transmigrasi, Politik Luar Negeri, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, Agama, Pertahanan, Bidang Pemerintahan Daerah, Bidang Administrasi, Bidang Politik. | 2025 |
| Judul Lampiran | Judul Lampiran | Nama dari lampiran produk hukum | 2025 |
| Dokumen Lampiran | Dokumen Lampiran | Berkas produk hukum | 2025 |
| Abstrak | Abstrak | Ringkasan produk hukum | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sesuai dengan PERSESJEN No 28 Tahun 2022 JDIH Merupakan hilir dari penyusunan produk hukum sehingga hasil akhir dari produk hukum dikelola oleh unit JDIH
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang DJIH
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Produk Hukum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis dokumen hukum yang terpublish pada portal JDIHN.GO.ID.
-
Judul produk hukum yang ditulis, merupakan judul yang tertera pada setiap produk hukum dan telah disesuaikan dengan pedoman penulisan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dimana Judul Peraturan ditulis secara lengkap tanpa ada....
-
Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy). a. Dalam hal informasi tanggal dan/atau bulan tidak diperlukan, kode tanggal/bulan diisi dengan kode 01. b. Dalam hal informasi yang dibutuhkan hanya bulan, kode tanggal diisikan 01 dan kode tahun diisikan tahun referensi yang digunakan. c.....
-
Nomor dari produk hukum yang berupa keputusan yang di tentukan untuk mengurutkan produk hukum tersebut
-
Ringkasan produk hukum berupa Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti : 1. Prolegnas 2. RUU Inisiatif 3. Pengawasan 4. Pertimbangan 5. Pandangan & Pendapat 6. Keputusan Lainnya
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan....