| Nama Variabel | Anak yang berhadapan dengan hukum |
| Alias | - |
| Konsep | Anak yang berhadapan dengan hukum
|
| Definisi | Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Saat pelaksanaan survei |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. -
|
| Aturan Validasi | harus mengisi dan isian tidak boleh kosong;
|
| Kalimat Pertanyaan | Apakah terdapat anak yang berhadapan dengan hukum? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Lengkap Verifikasi dan Validasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/ Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kota Blitar 2025 |
|---|