Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Verifikasi dan Validasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/ Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kota Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Verifikasi dan Validasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/ Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3572.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jawa No 64A, Kota Blitar
| Telepon: | 0342801292 |
| Faksimile: | 03428171744 |
| Email: | dinsos@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sulaksono, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jl. Jawa No. 64A, Kota Blitar |
| Telepon: | 0342801292 |
| Faksimile: | 03428171744 |
| Email: | dinsos@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData dan informasi kesejahteraan sosial merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu data dan informasi kesejahteraan sosial memerlukan proses updating secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya, sehingga diperoleh data secara lengkap (by name by address), akurat, mutakhir dan terpercaya. Berkaitan dengan hal tersebut dipandang perlu dilaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Data PPKS agar diperoleh data base PPKS yang valid guna mendukung kegiatan pembangungan kesejahteraan sosial. Verifikasi dan validasi data PMKS/PPKS merupakan kegiatan yang dilakukan guna memeriksa dan memperbaiki data 21 jenis PMKS/PPKS hasil verifikasi dan validasi tahun 2024 sehingga menghasilkan data yang valid sebagai sasaran program Dinas Sosial khususnya dalam kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Tujuan Kegiatan
Melakukan verifikasi dan validasi data PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)/PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) untuk mendapatkan data terupdate dan valid sebagai dasar perencanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS/PPKS.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-30 s.d. 2025-07-11
Desain
2025-07-14 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-08-04 s.d. 2025-09-05
Pengolahan Data
2025-09-08 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-11-03
Diseminasi Hasil
2025-11-04 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Keberadaan | Status Keberadaan | Keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada alamat yang tercantum | 2025 |
| Kode Disabilitas | Kode Disabilitas | Kode dari jenis disabilitas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | 2025 |
| Masih sebagai PPKS | Masih sebagai PPKS | Status kondisi sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | 2025 |
| Perubahan (bertambah atau berganti jenis PPKSnya) | Perubahan (bertambah atau berganti jenis PPKSnya) | Kondisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai dengan disabilitas yang dimiliki | 2025 |
| Anggota keluarga yang menemani | Anggota keluarga yang menemani | Keberadaan anggota keluarga yang menemani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | 2025 |
| Bantuan program disabilitas yang di dapat oleh PPKS | Bantuan program disabilitas yang di dapat oleh PPKS | Program bantuan yang diterima oleh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | 2025 |
| Bantuan yang diberikan untuk keluarga | Bantuan yang diberikan untuk keluarga | Program bantuan yang diterima oleh Keluarga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Google Form
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SNOWBALL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Masyarakat yang termasuk dalam 21 golongan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) / PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-04;
Digital (softcopy): 2025-12-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
-
Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
-
Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik
-
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang
-
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar
-
Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu
-
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa
-
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan....
-
Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum
-
Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain
-
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi....
-
Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban....
-
Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal
-
Gambaran singkat tentang seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap PPKS yang meliputi Nama Lengkap, NIK, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama , Pendidikan Terakhir , Status Kawin, Pekerjaan, Hubungan dengan PPKS dan Bantuan yang telah diterima.
-
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
-
Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial
-
Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari
-
Gambaran singkat tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) meliputi nama, NIK, Alamat sesuai KTP, Alamat Domisili, NIK, No. KK , Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Pendidikan Terakhir, Status Kawin dan bantuan yang telah diterima.
-
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian
-
Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis
-
Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Indikator Kegiatan
-
PMKS/PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan,tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.