| Definisi | Menurut UU No 2 Tahun 2022 jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap, dam perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Panjang jalan dalam hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam SK Bupati. |