| Definisi | Anak yang menjadi korban tindak kekerasan merujuk pada individu berusia di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan, kerugian, atau ancaman bahaya, baik secara fisik, mental/psikologis, seksual, atau melalui penelantaran, yang disebabkan oleh tindakan (atau kelalaian) orang dewasa atau pihak lain yang memiliki kekuasaan atau tanggung jawab atas anak tersebut. |