perempuan dewasa (18-59 tahun) yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, baik karena belum menikah atau sudah menjadi janda. Kriteria lain termasuk perempuan yang menjadi pencari nafkah utama, atau istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan. Mereka termasuk dalam kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) karena mengalami keterbatasan ekonomi