| Definisi | Lahan pertanian adalah area tanah yang dikhususkan atau cocok untuk kegiatan usaha tani, baik untuk menanam tanaman pangan/perkebunan maupun untuk memelihara ternak, menjadi sumber daya vital untuk produksi pangan dan ekonomi, mencakup sawah (lahan basah), tegal/ladang (lahan kering), perkebunan, dan lahan penggembalaan, yang penting untuk ketahanan pangan nasional dan memerlukan pengelolaan baik seperti irigasi, pemupukan, serta perlindungan dari konversi lahan |