| Definisi | Jumlah orang/kelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran Perdaturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah. Pelanggar Perda (Pelanggaran Peraturan Daerah) merujuk pada individu atau badan hukum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang berlaku di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Perda berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerah tersebut dan sering kali mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ketertiban umum, perekonomian, lingkungan hidup, hingga lalu lintas. |