| Definisi | Luas ruang terbuka hijau di Kota Depok menggunakan data pemantauan yang meliputi 1) RTH yang terdiri dari luasan taman kota, taman hutan raya, median jalan, dan sempadan sungai; 2) Tutupan vegetasi lainnya yang terdiri dari taman lingkungan (Taman RT/ RW/ Kelurahan/Kecamatan) dan Pepohonan lainnya yang relevan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah lahan, ruang, atau kawasan yang didominasi oleh unsur-unsur vegetasi, baik yang tumbuh secara alami maupun yang dibudidayakan yang bertujuan pelestarian fungsi lingkungan dan ekologis, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. |