Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kualitas Lahan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kualitas Lahan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3276.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 34,5 Tapos Depok
| Telepon: | (021) 87746031 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sriherlink@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tri Sakti Anggoro, S.STP, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi |
| Alamat: | Jl. Raya Jakarta Bogor KM 34,5 Tapos Cimanggis - Kota Depok |
| Telepon: | 02187746031 |
| Faksimile: | 021-87746031 |
| Email: | trisaktianggoro@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan Perhitungan Iklh Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban Kepada Publik Tentang Pencapaian Target Kinerja Program Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah. Selain Itu Saat Ini Iklh Telah Menjadi Indikator Keberhasilan Kinerja Pemerintah pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Dan Mengendalikan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan. Iklh Merepresentasikan Kualitas Media Lingkungan Hidup Yang Terwakili Dari Kualitas Air, Air Laut, Udara, Dan Lahan. Kota Depok Tidak Memiliki Laut Sehingga Untuk Perhitungan Iklh Menggunakan 3 (tiga) Indikator Utama Yaitu Kualitas Air, Udara dan Lahan. Tutupan Lahan Dipertimbangkan Menjadi Salah Satu Penentu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Nilai Indeks Kualitas Lahan (ikl) Merupakan Fungsi Dari Indeks Kualiltas Tutupan Lahan (iktl) Dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (ikeg). Kota Depok Tidak Memiliki Ekosistem Gambut, Sehingga Variable Ikeg Ini Tidak Dipergunakan Dalam Perhitungan Indeks Kualitas Lahan (ikl). Pengendalian Pemanfaatan Pada Tutupan Lahan Menjadi Hal Yang Perlu Dipantau Secara Periodik. Pada Dasarnya, Hal Ini Dilakukan Untuk Memberikan Ruang Hidup Yang Layak Ditiap Wilayah Dengan Mempertimbangkan Aspek Konservasi Dan Aspek Rehabilitasi Berdasarkan Perubahan Tutupan Lahan/hutan, Serta Karakteristik Wilayah Secara Spasial. Hal Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup Serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilakukan perhitungan Kualitas Lahan yaitu 1. Mengetahui kualitas lahan di Kota Depok dan juga sebagai parameter yang akan digunakan dalam perhitungan indeks kualitas lingkungan hidup di Kota Depok.2. Sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-03 s.d. 2025-03-14
Desain
2025-03-17 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-06-02 s.d. 2025-11-03
Analisis
2025-11-06 s.d. 2025-12-06
Diseminasi Hasil
2025-12-09 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-23 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ruang Terbuka hijau meliputi : Jenis Ruang Terbuka Hijau | RTH | Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup Serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup hijau meliputi: kebun raya, taman kehati, hutan kota, taman kota, taman hutan raya, media jalan, sabuk hijau, jalur di bawah tegangan tinggi listrik, sempadan sungai, daerah penyangga, kebun binatang, arboretum, taman rekreasi, dan/atau pepohonan lainnya yang relevan. | 2025 |
| Luas Ruang Terbuka Hijau | RTH | Luas ruang terbuka hijau di Kota Depok menggunakan data pemantauan yang meliputi 1) RTH yang terdiri dari luasan taman kota, taman hutan raya, median jalan, dan sempadan sungai; 2) Tutupan vegetasi lainnya yang terdiri dari taman lingkungan (Taman RT/ RW/ Kelurahan/Kecamatan) dan Pepohonan lainnya yang relevan | 2025 |
| Luas Wilayah Kota Depok | Luas Wilayah | Luas wilayah Kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok tahun 2022-2042, yaitu 19.991 Ha. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA DEPOK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Softcopy Peta Digital, File Data Sekunder
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Ruang Terbuka Hijau
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ruang Terbuka Hijau
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penggolongan area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam yang mencakup ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
-
Luas wilayah Kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok tahun 2022-2042, yaitu 19.991 Ha. Wilayah kota adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam....
-
Luas ruang terbuka hijau di Kota Depok menggunakan data pemantauan yang meliputi 1) RTH yang terdiri dari luasan taman kota, taman hutan raya, median jalan, dan sempadan sungai; 2) Tutupan vegetasi lainnya yang terdiri dari taman lingkungan (Taman RT/ RW/ Kelurahan/Kecamatan) dan Pepohonan lainnya yang....
Indikator Kegiatan
-
nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut. IKL antara 90 dan 100 maka Kualitas tutupan lahan sangat baik; IKL antara 70 dan 90 maka Kualitas tutupan lahan Baik; IKTL antara 50 dan 70 maka kualitas tutupan lahan sedang;....