| Definisi | Luas Fungsi Budidaya adalah luasan wilayah yang dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat produktif atau ekonomis, seperti permukiman, pertanian, perkebunan, industri, perikanan, maupun kegiatan ekonomi lainnya, sesuai dengan penetapan dalam rencana tata ruang atau kebijakan pemanfaatan lahan. |