| Definisi | Kemampuan petugas layanan yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki petugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik secara profesional, efektif, dan efisien dengan rincian pilihan pertanyaan sebagai berikut tidak kompeten, kurang kompeten, kompeten, sangat kompeten |