| Definisi | Klasifikasi Bangunan Gedung adalah pengelompokan bangunan berdasarkan karakteristik fisik dan fungsionalnya, meliputi tingkat bangunan (jumlah lantai), luas bangunan, serta jenis konstruksi yang digunakan, sesuai dengan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. |