Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bangka Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bangka Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab. Bangka Barat. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi: Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | 08117171790 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@bangkabaratkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Yuwanda Eka Putera, SKM, |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bertha, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang PTSP |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@bangkabaratkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan UU No.16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, Persetujuan bangunam gedung yangs elanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedungsesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. PBG meliputi proses konsultasi perencanaan, meliputi pendaftaran, pemeriksaan, pemenuhan standar teknis meliputi penetapan nilai retribusi daerah pembayaran retribusi daerah, penerbitan PBG.
Tujuan Kegiatan
1. Banyaknya bangunan gedung yang sudah memiliki izin (PBG) 2. Menjamin bangunan gedung dibangun sesuai dengan ketentuan tekis yang aman dan nyaman bagi penghuninya 3. Mengatur dan mengendalikan penggunaan ruang di dalam kota agar tetap tertata dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya 4. Meningkatkan kualitas pembangunan gedung yang berkelanjutan dan ramah lingkungan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-30
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-30
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-06-16 s.d. 2025-06-20
Evaluasi
2025-06-23 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Banyaknya bangunan yang memiliki izin | Jumlah Bangunan yang memiliki izin bangun (PBG) | Izin mendirikan bangunan (mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-16;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Luas Bangunan Gedung adalah besaran total area lantai dari suatu bangunan gedung yang diukur dalam satuan meter persegi (m²), mencakup seluruh lantai (termasuk lantai dasar, lantai atas, dan/atau lantai bawah tanah) yang berada di bawah atap dan dibatasi oleh dinding bangunan.
-
Klasifikasi Bangunan Gedung adalah pengelompokan bangunan berdasarkan karakteristik fisik dan fungsionalnya, meliputi tingkat bangunan (jumlah lantai), luas bangunan, serta jenis konstruksi yang digunakan, sesuai dengan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan....
-
Alamat Bangunan Gedung adalah lokasi fisik tempat bangunan gedung yang diajukan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri atau akan dibangun, yang mencakup nama jalan, nomor, RT/RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
-
Tanggal Penerbitan PBG adalah tanggal resmi yang tercantum pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu saat pemerintah daerah melalui dinas teknis menerbitkan persetujuan atas permohonan pembangunan, renovasi, atau perubahan bangunan gedung setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan....
-
Nomor PBG adalah nomor registrasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai identitas unik bagi setiap persetujuan bangunan gedung yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Indikator Kegiatan
-
Izin mendirikan bangunan (mengubah, memperluas, mengurangi, atau menambah bangunan) berdasarkan UU No.16 Tahun 2021