| Definisi | Rumah sakit umum, sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Artinya, rumah sakit umum menyediakan berbagai jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan pasien, mulai dari rawat inap, rawat jalan, hingga penanganan kasus gawat darurat. |