| Definisi | Klinik Pratama, menurut peraturan menteri, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus. Ini artinya, Klinik Pratama umumnya menyediakan layanan kesehatan pertama bagi masyarakat, seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, dan konsultasi dengan dokter umum. |