| Definisi | Menindahkan arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan dalam satu pencipta arsip yang jawdal retensi arsipnya dibawah 10 (sepuluh) tahun dan atau memindahkan arsip inaktif dari pencipta arsip ke Lembaga Arsip daerah Kabupaten Bangka Barat yang jadwal retensinya mulai dari 10 ( sepuluh) tahun. |