| Nama Variabel | Pengawasan tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum |
| Alias | - |
| Konsep | Jalur hijau, Taman Kota dan tempat umum
|
| Definisi | setiap jalur yang terbuka sesuai dengan rencana daerah yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material tanaman, material buatan, dan unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air; adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta yang digunakan untuk kepentingan bersama atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang digunakan untuk kegiatan bagi individu dan masyarakat. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahun 2025 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | pelanggaran |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | 1. jalur hijau 2. taman kota 3. tempat umum
|
| Aturan Validasi | pelanggaran ketertiban umum di jalur hijau, taman kota dan tempat umum;
|
| Kalimat Pertanyaan | Berapa banyak pelanggaran di taman kota pada bulan Januari 2025? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Ketertiban Umum Kota Tanjungpinang 2025 |
|---|