Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketertiban Umum Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketertiban Umum Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. M.T Haryono, Km. 3
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | satpolpp@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Irwan, S.Sos |
| Jabatan: | Kabid Ketertiban Umum |
| Alamat: | Jl. M.T Haryono |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarakan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2018, maka perlu dilaksanakan pendataan ketertiban umum untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengwasan terhadap ketertiban umum di Kota Tanjungpinang
Tujuan Kegiatan
1. Mendata Jumlah kejadian pelanggaran ketertiban umum di Kota Tanjungpinang; 2. Mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-07
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-07
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2026-01-07
Analisis
2026-01-05 s.d. 2026-01-14
Diseminasi Hasil
2026-01-15 s.d. 2026-01-22
Evaluasi
2026-01-23 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pengaduan Masyarakat | Pengaduan | penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada pengelola Pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. | Tahun 2025 |
| Pengawasan tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum | Jalur hijau, Taman Kota dan tempat umum | setiap jalur yang terbuka sesuai dengan rencana daerah yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material tanaman, material buatan, dan unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air; adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta yang digunakan untuk kepentingan bersama atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang digunakan untuk kegiatan bagi individu dan masyarakat. | Tahun 2025 |
| Penertiban spanduk/baleho/reklame/plang/pamflet | Reklame | benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. | Tahun 2025 |
| Penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) | Orang Dengan Gangguan Jiwa | orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. | Tahun 2025 |
| Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial | perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Lainnya : Patroli
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada pengelola Pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
-
benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
-
setiap jalur yang terbuka sesuai dengan rencana daerah yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material tanaman, material....
-
perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
-
orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Indikator Kegiatan
-
perbandingan antara jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang berhasil diselesaikan dengan total jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang dilaporkan dalam periode tertentu.