| Definisi | Ruang atau titik tertentu yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk menjalankan aktivitas perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. |