Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Pedagang Kaki Lima di Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Pedagang Kaki Lima di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pramuka No. 5
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdagin@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fransiska Desiani Sirait, S.E, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perdagangan |
| Alamat: | Jl. Pramuka No.5 Tanjung Ayun Sakti |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perdagangan.tanjungpinang09@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian penting dari sektor informal yang memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, terutama di kawasan perkotaan. Namun, keberadaan mereka seringkali tidak terdata secara resmi, sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemberian bantuan atau fasilitasi. Pendataan PKL menjadi langkah awal yang sangat penting untuk: 1. Mengetahui Jumlah dan Profil PKL. Dengan adanya data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui berapa banyak PKL yang beroperasi, jenis dagangannya, lokasi berjualan, serta kondisi sosial ekonomi mereka; 2. Mendukung Penataan dan Penertiban yang Adil. Data ini dibutuhkan agar penataan dan penertiban PKL dapat dilakukan secara manusiawi, terencana, dan tidak merugikan para pedagang. 3. Menjadi Dasar Pemberian Bantuan dan Pembinaan. Baik itu bantuan modal, pelatihan usaha, tempat usaha, hingga fasilitas seperti kontainer, cold box, atau sarana lainnya. 4. Mendukung Perencanaan Kebijakan Daerah. Pemerintah daerah membutuhkan data akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil. 5. Mewujudkan Tertib Ruang Kota dan Keamanan Publik. Data PKL juga penting untuk memastikan mereka tidak mengganggu lalu lintas, fasilitas umum, maupun merusak keindahan kota.
Tujuan Kegiatan
1. Mendapatkan Data yang Akurat dan Terpadu Untuk mengetahui jumlah, lokasi, jenis usaha, dan kondisi sosial ekonomi PKL secara menyeluruh. 2. Menjadi Dasar Perencanaan dan Kebijakan Tujuannya agar pemerintah dapat menyusun program penataan, pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan bagi PKL secara tepat sasaran. 3. Mendukung Penataan Kawasan Perkotaan Supaya keberadaan PKL dapat diatur tanpa mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun fasilitas umum lainnya. 4. Mempermudah Penyaluran Bantuan dan Fasilitas Data ini sangat penting sebagai dasar pemberian bantuan seperti modal usaha, pelatihan, tempat berdagang, dan infrastruktur pendukung lainnya. 5. Mendorong Formalisasi dan Legalitas Usaha Dengan pendataan, PKL bisa diarahkan untuk memiliki identitas usaha yang sah, sehingga lebih mudah mengakses program pemerintah dan lembaga keuangan. 6. Menjaga Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan Kota Pendataan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan berdagang yang tertib dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-20 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-20 s.d. 2024-12-20
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-20
Pengolahan Data
2025-02-02 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-02-02 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-01-27
Evaluasi
2026-01-28 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Identitas pribadi pedagang kaki lima | Identitas pribadi pedagang kaki lima | Data atau informasi dasar yang menggambarkan jati diri pelaku usaha (pedagang kaki lima) yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Adapun identitas yang dicatat meliputi: nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah, pendidikan, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga dan nomor handphone. | Tahun 2025 |
| Jenis Usaha | Jenis dagangan yang dijual | Jenis barang atau produk yang dijual oleh pedagang kaki lima. | Tahun 2025 |
| Alamat Usaha | Titik lokasi pedagang kaki lima | Ruang atau titik tertentu yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk menjalankan aktivitas perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. | Tahun 2025 |
| Status tempat usaha | Kepemilikan atau hak penggunaan lokasi pedagang kaki lima | Informasi yang menjelaskan kepemilikan atau hak penggunaan lokasi berjualan yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk menjalankan aktivitas perdagangannya, baik itu milik sendiri, sewa, pinjam, maupun menempati tempat tanpa izin resmi. | Tahun 2025 |
| Lama berusaha | Jangka waktu pedagang kaki lima telah menjalankan aktivitas perdagangannya | Periode atau jangka waktu yang menunjukkan seberapa lama seorang pedagang kaki lima telah menjalankan aktivitas perdagangannya di suatu lokasi atau dalam jenis usaha tertentu, baik secara terus-menerus maupun tidak tetap. | Tahun 2025 |
| Omset jualan | Total pendapatan pedagang kaki lima | Jumlah total pendapatan atau pemasukan kotor yang diperoleh pedagang kaki lima dari hasil penjualan barang atau jasa dalam sebulan, sebelum dikurangi biaya operasional atau pengeluaran lainnya. | Tahun 2025 |
| Nomor Pokok Wajib Pajak | Nomor Pokok Wajib Pajak | Nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia. | Tahun 2025 |
| Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha | Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda daftar usaha sekaligus sebagai izin usaha untuk semua jenis usaha, termasuk usaha mikro seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis barang atau produk yang dijual oleh pedagang kaki lima.
-
Informasi yang menjelaskan kepemilikan atau hak penggunaan lokasi berjualan yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk menjalankan aktivitas perdagangannya, baik itu milik sendiri, sewa, pinjam, maupun menempati tempat tanpa izin resmi.
-
Ruang atau titik tertentu yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk menjalankan aktivitas perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak....
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Jumlah total pendapatan atau pemasukan kotor yang diperoleh pedagang kaki lima dari hasil penjualan barang atau jasa dalam sebulan, sebelum dikurangi biaya operasional atau pengeluaran lainnya.
-
Data atau informasi dasar yang menggambarkan jati diri pelaku usaha (pedagang kaki lima) yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang....
-
Periode atau jangka waktu yang menunjukkan seberapa lama seorang pedagang kaki lima telah menjalankan aktivitas perdagangannya di suatu lokasi atau dalam jenis usaha tertentu, baik secara terus-menerus maupun tidak tetap.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.