| Definisi | Informasi yang menunjukkan lokasi geografis bidang tanah yang akan dibebaskan atau dialihkan untuk kepentingan umum, meliputi koordinat, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Variabel ini digunakan untuk menandai posisi setiap bidang tanah secara spesifik dalam wilayah administratif dan geospasial. |