Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Sumbawa 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bungur No.06, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
| Telepon: | : (0371) 625272 |
| Faksimile: | - |
| Email: | prkp@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Surbini, S.E., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pertanahan |
| Alamat: | Jalan Bungur No. 6, Sernu |
| Telepon: | 0371625272 |
| Faksimile: | - |
| Email: | prkp@sumbawakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kegiatan penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, seperti jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sarana pemerintahan. Proses pengadaan tanah harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Data mengenai pengadaan tanah sangat dibutuhkan sebagai dasar perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan, serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya, serta kebijakan Satu Data Indonesia yang mendorong ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Sumbawa bertujuan untuk: 1. Menyediakan data yang akurat dan terstandar mengenai kegiatan pengadaan tanah di daerah. 2. Menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. 3. Mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan tanah agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 4. Memenuhi kebutuhan data sektoral yang terintegrasi sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-06-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-16
Diseminasi Hasil
2026-01-19 s.d. 2026-01-23
Evaluasi
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Tanah | Tanah | Besaran bidang permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi dalam batas tertentu yang penggunaannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan permukaan bumi. | Tahunan |
| Letak Tanah | Tanah | Posisi atau lokasi suatu bidang tanah dalam ruang geografis dan administratif yang meliputi koordinat, batas-batas, kedudukan terhadap jalan, sungai, fasilitas publik ataupun lahan sekitarnya, serta hubungannya dengan sistem zonasi atau tata ruang. Letak tanah mencakup aspek spasial yang menjelaskan di mana persisnya tanah tersebut berada (misalnya desa, kecamatan, peta koordinat, aksesibilitas, dan keterkaitan dengan elemen infrastruktur). | Tahunan |
| Wilayah | [K00940] Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik [K01825] Provinsi [K00709] Kabupaten [K00989] Kota [K00788] Kecamatan [K00371] Desa [K00836] Kelurahan | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | Tahunan |
| Jenis Bukti Kepemilikan/Penguasaan Lahan | [K00864] Kepemilikan Aset atau Dokumen [K01019] Lahan | Bukti yang menjadi dasar kepemilikan dan/atau penguasaan suatu luasan lahan. | Tahunan |
| Peta Bidang | - | Representasi grafis dari satu bidang tanah atau lebih, menggambarkan batas-batas bidang tersebut secara geometris pada skala tertentu, lengkap dengan identifikasi unsur fisik seperti bangunan di atasnya, serta keterangan yuridis terkait pemilik atau penguasanya. Peta bidang tersebut memuat batas-batas yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang serta digunakan sebagai dasar pengumuman dan verifikasi data fisik bidang tanah. Peta Bidang Tanah termasuk salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, bersama peta ruang dan surat ukur. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : File (hardcopy dan softcopy) Desa/Kelurahan, BPN
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kantor Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-19;
Digital (softcopy): 2026-01-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Informasi yang menunjukkan lokasi geografis bidang tanah yang akan dibebaskan atau dialihkan untuk kepentingan umum, meliputi koordinat, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Variabel ini digunakan untuk menandai posisi setiap bidang tanah secara spesifik dalam wilayah administratif dan geospasial.
-
Macam dokumen yang dapat dijadikan dasar kepemilikan dan/atau penguasaan suatu luasan lahan.
-
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
-
Ukuran area bidang tanah yang akan dibebaskan atau dialihkan untuk kepentingan umum, yang diukur secara akurat berdasarkan hasil pengukuran lapangan atau dokumen resmi pengukuran tanah. Luas Tanah menjadi dasar perhitungan ganti rugi dan perencanaan pengadaan tanah.
Indikator Kegiatan
-
Total bidang tanah yang telah resmi ditetapkan atau disetujui penggunaannya oleh instansi berwenang untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dan infrastruktur publik lainnya.