| Definisi | Banyaknya kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau persalinan, yakni kematian yang di sebabkan karena kehamilan atau pengelolaanya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakanaan, terjatuh, dll |