| Definisi | Jumlah pendidik profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing, dan melatih peserta didik pada jalur pendidikan formal di seluruh jenjang pendidikan pada wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Guru mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru non-PNS yang diakui oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |