Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas dan/atau pemberian penghargaan olahraga. (Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL)
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahunan
Ukuran
Total
Satuan
Kegiatan
Tipe Data
Interger
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
Tidak boleh terisi 0;
Kalimat Pertanyaan
Berapa jumlah kegiatan pembinaan atlet berprestasi?