Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keolahragaan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keolahragaan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kepemudaan dan Olahraga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispora@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Ir. Erwin Rinaldi, M.Sc |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. ATING ROCHYADI, S.Pd., M.Pd |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang-Cipatik, Pamekaran, Kec. Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat |
| Telepon: | (022) 58993779 |
| Faksimile: | - |
| Email: | program.dispora.kabbdg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanOlahraga merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional yang mencakup aspek kesehatan, prestasi, dan industri. Untuk menunjang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan keolahragaan yang efektif, diperlukan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi. Sayangnya, hingga saat ini, masih terdapat banyak kendala dalam pengumpulan dan pengelolaan data keolahragaan, seperti belum terstandarnya sistem pencatatan, minimnya koordinasi antar lembaga, serta kurang optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Kompilasi Data Keolahragaan menjadi langkah strategis untuk mengatasi kendala tersebut dengan cara mengumpulkan, mengklasifikasikan, dan menyusun data dari berbagai sumber yang relevan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Data yang dikompilasi mencakup berbagai aspek, seperti jumlah dan jenis cabang olahraga, data atlet dan pelatih, sarana dan prasarana olahraga, kegiatan keolahragaan masyarakat, serta capaian prestasi olahraga. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya basis data yang valid dan komprehensif yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program, alokasi anggaran, peningkatan kualitas pembinaan, serta pengambilan kebijakan strategis di bidang olahraga. Selain itu, kompilasi data ini juga mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan keolahragaan yang berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung program prioritas Bupati Kabupaten Bandung dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing melalui pembinaan olahraga yang berbasis data. 2. Menyediakan data keolahragaan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan strategis di bidang olahraga di Kabupaten Bandung. 3.Mengoptimalkan potensi keolahragaan daerah, termasuk atlet, pelatih, cabang olahraga, serta sarana dan prasarana, untuk mendukung peningkatan prestasi olahraga dan kegiatan masyarakat yang sehat dan produktif. 4. Mendukung pembangunan olahraga sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bandung, selaras dengan visi pembangunan daerah yang humanis, religius, dan berdaya saing.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-04
Analisis
2025-04-07 s.d. 2025-04-11
Diseminasi Hasil
2025-04-07 s.d. 2025-04-11
Evaluasi
2025-04-07 s.d. 2025-04-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pembinaan Atlet Berprestasi | Ilmu Keolahragaan | Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas dan/atau pemberian penghargaan olahraga. (Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL) | Tahunan |
| Olahragawan Berprestasi | Ilmu Keolahragaan | (1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. (Sumber: Pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2005) | Tahunan |
| Atlet | Ilmu Keolahragaan | Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005)
-
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi....
-
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas dan/atau pemberian penghargaan olahraga. (Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL)
Indikator Kegiatan
-
Tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan. (Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 Pasal 1)
-
Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005)
-
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas dan/atau pemberian penghargaan olahraga. (Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL)
-
Persentase Atlet yang secara administratif diurus oleh Pengurus Provinsi IPSI (Pengprov IPSI) (UU No. 3 Tahun 2005 dan Peraturan Penyelenggaraan Pencak Silat (PB-IPSI))
-
Dokumen yang berisi laporan terlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar di daerah pada satuan pendidikan tingkat dasar (Pekan Olahraga Kab/Kota) dan tingkat menengah (Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2020)