Tindakan melawan hukum berupa membawa pergi atau menahan seseorang dengan paksa atau tipu daya, tanpa persetujuan orang tersebut atau walinya.
Definisi
tindakan seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja membawa lari, menyembunyikan, atau menahan seseorang secara paksa, baik untuk mendapatkan tebusan, membalas dendam, atau maksud lainnya yang melanggar hukum.