Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Lebak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LEBAK
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Abdi Negara No 1 Rangkasbitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | polpplebakkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dartim, S.Sos.,M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AZIS ALI ROSYID Amd,LLAJ,S.Sos.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
| Alamat: | Jl. Abdi Negara No.1 Rangkasbitung |
| Telepon: | +62 877-7277-7707 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tibumdantranmas1950@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lebak, bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda Dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, yaitu menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Lebak. Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak mempunyai kewenangan antara lain : 1. Melakukan tindakan penertiban non- yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, 2. Menindak warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah, Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda Dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa, dalam rangka terciptanya kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan terselenggaranya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Daerah di Kabupaten Lebak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-10 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-02-02 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-02-10 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perjudian | Banyaknya Kejadian Perjudian | tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih (KUHP Pasal 303 ayat (3)) | 1 Tahun |
| Pencurian | Banyaknya Kejadian Pencurian | tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan dengan sengaja (KUHP Pasal 362 - 365) | 1 Tahun |
| Perampokan | Banyaknya Kejadian Perampokan | pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencur (KUHP Pasal 365) | 1 Tahun |
| Narkotika | Banyaknya Kejadian Narkotika | zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (PERMENKES NO 5 TAHUN 2023) | 1 Tahun |
| Psikotropika | Banyaknya Kejadian Psikotropika | zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (PERMENKES NO 5 TAHUN 2023) | 1 Tahun |
| Minuman Beralkohol | Banyaknya Kejadian Minuman Beralkohol | minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dan bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi (PERMENDAG NO 97 TAHUN 2020) | 1 Tahun |
| Kerusuhan massa | Banyaknya Kejadian Kerusuhan Massa | situasi kacau, rusuh dan kekacauan, yang dilakukan oleh seorang maupun kelompik massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta, dan benda seperti tindakan kekerasan, pengeusakan fasilitas umum, aset daerah, dan rumah ibadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PERMENDAGRI NO 26 TAHUN 2020) | 1 Tahun |
| Unjuk Rasa | Banyaknya Kejadian Unjuk Rasa | kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum yang berkaitan dengan Perda, Perkada, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah. (PERMENDAGRI NO 26 TAHUN 2020) | 1 Tahun |
| Sengketa tanah | Banyaknya Kejadian Sengketa tanah | perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas (PERMEN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO 11 TAHUN 2016) | 1 Tahun |
| Hak Asasi Manusia | Banyaknya Kejadian Hak Asasi Manusia | seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU NO 39 TAHUN 1999) | 1 tahun |
| Kekerasan Dalam Rumah tangga | Banyaknya Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga | setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU NO 23 TAHUN 2024) | 1 Tahun |
| Pemerkosaan | Banyaknya Kejadian Pemerkosaan | tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. (KUHP Pasal 285 ) | 1 Tahun |
| Kekerasan Seksual | Banyaknya Kejadian Kekerasan Seksual | perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan= optimal. (PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021) | 1 Tahun |
| Prostitusi | Banyaknya Kejadian Prostitusi | Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun (KUHP Pasal 506) | 1 Tahun |
| Perdagangan Orang | Banyaknya Kejadian Perdagangan Orang | tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU NO 21 TAHUN 2007) | 1 Tahun |
| Penganiayaan | Banyaknya Kejadian Penganiayaan | perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya (PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2024) | 1 Tahun |
| Penipuan | Banyaknya Kejadian Penipuan | tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak (KUHP Pasal 378) | 1 Tahun |
| Pembunuhan | Banyaknya Kejadian Pembunuhan | Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP Pasal 338) | 1 Tahun |
| Penculikan | Banyaknya Kejadian Penculikan | tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU NO 21 TAHUN 2007) | 1 Tahun |
| Kecelakaan | Banyaknya Kejadian Kecelakaan | Suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan, yang dapat menyebabkan cedera, kerusakan, atau kematian. | 1 Tahun |
| Sengketa Pekerja dan Pengusaha | Banyaknya Kejadian Sengketa Pekerja dan Pengusaha | Perselisihan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha yang berkaitan dengan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan serikat pekerja. | 1 Tahun |
| Pelanggaran Perda | Banyaknya Kejadian Pelanggaran Perda | Tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), baik oleh individu, kelompok, maupun badan usaha. | 1 Tahun |
| Pelanggaran Perkada | Banyaknya kejadian Pelanggaran Perkada | Tindakan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), baik oleh perorangan maupun badan hukum. | 1 Tahun |
| Banjir | Banyaknya kejadian Banjir | Suatu peristiwa meluapnya air ke daratan yang biasanya kering, yang disebabkan oleh curah hujan tinggi, luapan sungai, atau gangguan sistem drainase. | 1 Tahun |
| Longsor | Banyaknya kejadian Longsor | Pergerakan massa tanah, batuan, atau material lainnya menuruni lereng karena pengaruh gaya gravitasi, yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan. | 1 Tahun |
| Gempa Bumi | Banyaknya kejadian Gempa Bumi | Getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam bumi secara tiba-tiba, biasanya disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik. | 1 Tahun |
| Pergeseran tanah | Banyaknya kejadian Pergeseran Tanah | Peristiwa pergerakan tanah secara perlahan maupun tiba-tiba dari posisi semula akibat gaya alami seperti gravitasi, tekanan tektonik, atau aktivitas manusia. | 1 Tahun |
| Tsunami | Banyaknya kejadian Tsunami | Gelombang laut besar yang terjadi akibat gangguan bawah laut seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, atau longsor bawah laut, yang mencapai daratan dengan kecepatan dan kekuatan besar. | 1 Tahun |
| Putting Beliung | Banyaknya kejadian Puting Beliung | Fenomena angin kencang yang berputar dengan kecepatan tinggi dan membentuk pusaran (mirip tornado), biasanya terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung singkat. | 1 Tahun |
| Tersambar Petir | Banyaknya kejadian Tersambar Petir | Kejadian ketika arus listrik dari sambaran petir secara langsung atau tidak langsung mengenai tubuh seseorang atau objek tertentu. | 1 Tahun |
| Wabah Penyakit / Epidemi | Banyaknya kejadian Wabah Penyakit / Epidemi | Kejadian meningkatnya jumlah kasus suatu penyakit menular secara signifikan dalam waktu singkat dan di wilayah tertentu, melebihi jumlah normal yang diharapkan. | 1 Tahun |
| Kebakaran Rumah | Banyaknya kejadian Kebakaran Rumah | Peristiwa terbakarnya bangunan tempat tinggal akibat api yang tidak terkendali, yang dapat menyebabkan kerusakan material, korban jiwa, atau luka-luka. | 1 Tahun |
| Kebakaran Hutan / Lahan | Banyaknya kejadian Kebakaran Hutan / Lahan | Peristiwa terbakarnya wilayah hutan atau lahan (termasuk semak belukar, padang rumput, dan perkebunan) yang terjadi secara alami atau akibat ulah manusia, dan menyebabkan kerusakan ekosistem serta gangguan lingkungan. | 1 Tahun |
| Kegagalan Teknologi | Banyaknya kejadian Kegagalan Teknologi | Suatu kondisi di mana sistem, perangkat, atau produk teknologi tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau berhenti bekerja, yang dapat menyebabkan kerugian atau gangguan. | 1 Tahun |
| Tersengat aliran listrik | Banyaknya kejadian Tersengat aliran listrik | Kejadian ketika tubuh manusia menjadi bagian dari jalur aliran listrik, sehingga arus listrik mengalir melalui tubuh dan dapat menyebabkan cedera atau kematian. | 1 Tahun |
| Kecelakaan Industri | Banyaknya kejadian Kecelakaan Industri | Kejadian tidak terduga yang terjadi di lingkungan kerja industri yang mengakibatkan cedera pada pekerja, kerusakan peralatan, gangguan proses produksi, atau bahkan kematian. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kejadian
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi Ulang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kejadian atau Jumlah Kejadian
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular atau tidak menular yang terjadi dalam waktu singkat dengan jumlah kasus lebih tinggi dari biasanya, menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat yang memerlukan respons cepat.
-
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (misalnya Peraturan Bupati/Walikota/Gubernur) yang merupakan turunan dan penjabaran dari Perda, baik oleh individu, badan usaha, maupun instansi.
-
Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Kekerasan seksual diukur dengan: 1. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi....
-
Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
-
tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak
-
Mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian....
-
kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum yang berkaitan dengan Perda, Perkada, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah.
-
(belum tersedia)
-
Suatu bentuk pelanggaran hukum oleh individu, kelompok, atau badan hukum terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perda yang berlaku di suatu daerah, baik berupa larangan, kewajiban, maupun ketentuan teknis tertentu.
-
pergerakan massa tanah atau batuan pada lereng yang tidak stabil, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, hunian, serta menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
-
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun
-
perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas
-
Kecelakaan adalah suatu kejadian tak terduga dan tidak direncanakan yang terjadi karena faktor manusia, alam, atau teknologi yang mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerusakan material.
-
Kegagalan sistem atau perangkat teknologi (seperti listrik, gas, komunikasi, industri kimia, nuklir, transportasi, atau infrastruktur digital) yang berdampak signifikan terhadap keselamatan publik, layanan dasar, atau stabilitas sosial dan ekonomi.
-
Perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.
-
Kejahatan dengan sengaja membunuh seseorang.
-
kejadian alam berupa getaran tanah yang terjadi secara tiba-tiba dan menyebar ke segala arah akibat pergerakan kerak bumi, yang dapat menyebabkan kerusakan bangunan, infrastruktur, korban jiwa, dan bencana turunan seperti tsunami atau longsor.
-
Suatu kejadian terbakarnya bangunan rumah tinggal yang menyebabkan kerusakan sebagian atau seluruh struktur bangunan, yang tercatat oleh instansi berwenang (Pemadam Kebakaran, BPBD, Kepolisian, dll.) dalam periode tertentu.
-
Suatu keadaan di mana terjadi perbedaan pendapat atau pertentangan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha mengenai hubungan kerja, hak normatif, kondisi kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan lain-lain yang dapat berdampak pada hubungan industrial.
-
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana....
-
Suatu kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh kontak tubuh manusia dengan instalasi listrik yang aktif, baik dari jaringan rumah tangga, industri, maupun fasilitas umum, yang menyebabkan dampak pada keselamatan jiwa atau kesehatan korban.
-
tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih
-
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
-
peristiwa bencana akibat fenomena cuaca ekstrem (petir/listrik atmosferik) yang mengenai objek hidup atau benda mati dan mengakibatkan dampak medis atau material seperti luka bakar, kematian, atau kerusakan infrastruktur.
-
Perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan.
-
Kejadian kecelakaan yang terjadi dalam proses industri atau kegiatan kerja di fasilitas produksi, pabrik, tambang, atau tempat usaha lainnya, yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, pencemaran, atau gangguan sosial dan ekonomi.
-
Seseorang dikatakan pernah meminum minuman beralkohol apabila telah meminumnya meskipun hanya satu atau dua teguk. Jika hanya sekedar mengecap beberapa tetes, belumlah dikatakan meminum. Minuman beralkohol yang banyak beredar di pasaran yaitu bir, tuak, arak, angciu,ciu, brem (sari ketan/tebu), anggur....
-
perubahan posisi tanah secara perlahan maupun tiba-tiba yang menyebabkan perubahan struktur tanah dan potensi kerusakan infrastruktur, pemukiman, atau lingkungan, baik secara vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya.
-
kejadian bencana alam berupa angin pusaran kuat berdurasi pendek (umumnya 3–5 menit), berskala lokal, dan tiba-tiba, yang menyebabkan kerusakan signifikan pada wilayah sempit, terutama di daerah dataran rendah atau terbuka.
-
kejadian bencana alam berupa gelombang laut tinggi yang tiba-tiba menerjang daratan, menyebabkan kerusakan fisik, korban jiwa, dan gangguan sosial ekonomi, yang umumnya disebabkan oleh gempa bawah laut atau aktivitas geologi lainnya.
-
situasi kacau, rusuh dan kekacauan, yang dilakukan oleh seorang maupun kelompik massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta, dan benda seperti tindakan kekerasan, pengeusakan fasilitas umum, aset daerah, dan rumah ibadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Kejadian terbakarnya area vegetasi berupa hutan, semak, padang rumput, atau lahan gambut dalam cakupan luas tertentu yang menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan/atau mengancam keselamatan jiwa serta harta benda.
-
Mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian....
-
tindakan seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja membawa lari, menyembunyikan, atau menahan seseorang secara paksa, baik untuk mendapatkan tebusan, membalas dendam, atau maksud lainnya yang melanggar hukum.
-
Banjir merupakan kejadian alam atau bencana hidrometeorologi di mana air menggenangi wilayah permukiman, pertanian, atau kawasan lainnya akibat tidak tertampungnya debit air dalam saluran alami atau buatan.
-
Cara untuk melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,....
Indikator Kegiatan
-
Ketertiban umum adalah kondisi masyarakat yang aman, tenang, dan tertib
-
Bencana non alam adalah bencana yang disebabkan oleh faktor non-alamiah seperti kegagalan teknologi, epidemi, dan konflik sosial
-
Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.