| Nama Variabel | Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah |
| Alias | Reviu LKPD |
| Konsep | Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
|
| Definisi | 1. Reviu LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) adalah proses penilaian atau evaluasi terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah. Tujuan reviu ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, seperti Standar Akuntansi Pemerintahan (SA) |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LKPD. Yang dimaksud dengan paralel adalah reviu dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LKPD, serta tidak menunggu setelah LKPD tersebut selesai disusun. |
| Ukuran | 133 |
| Satuan | LHR |
| Tipe Data | LAPORAN |
| Klasifikasi Isian | -. -
|
| Aturan Validasi | PERMENDAGRI NO. 4 TAHUN 2018;
|
| Kalimat Pertanyaan | Bagaimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama satu tahun? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak 2024 |
|---|