| Definisi | Penerimaan Pembiayaan menurut Permendagri 77 Tahun 2020 adalah Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau penerimaan yang dapat diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain, penerimaan pembiayaan bukan merupakan pendapatan asli, tetapi bersumber dari aktivitas keuangan yang bersifat pembiayaan, untuk menutup defisit atau membiayai kembali pengeluaran daerah. |