Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Teuku Umar No.55, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113
| Telepon: | (0361) 229517 |
| Faksimile: | (0361) 229517 |
| Email: | bpkad@baliprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Bali |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ni Made Budi Setiawati, S.E., Ak., M.A.P. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah |
| Alamat: | Jl. Teuku Umar No.55, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113 |
| Telepon: | (0361) 229517 |
| Faksimile: | (0361) 229517 |
| Email: | bpkad@baliprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdanya kebutuhan data statistik keuangan dan memenuhi kewajiban Pemerintah Daerah dalam pertanggungjawaban APBD Pemerintah Daerah
Tujuan Kegiatan
Untuk memenuhi data statistik keuangan dan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-09 s.d. 2025-05-13
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Diseminasi Hasil
2025-08-18 s.d. 2025-08-22
Evaluasi
2025-08-25 s.d. 2025-08-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan | Pendapatan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Belanja Daerah | Belanja | Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Pembiayaan | Pembiayaan | Pembiayaan dibagi menjadi 2 yaitu Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. 1. Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 2. Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | JEMBRANA |
| BALI | TABANAN |
| BALI | BADUNG |
| BALI | GIANYAR |
| BALI | KLUNGKUNG |
| BALI | BANGLI |
| BALI | KARANGASEM |
| BALI | BULELENG |
| BALI | KOTA DENPASAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-08-29;
Digital (softcopy): 2025-08-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penerimaan Pembiayaan menurut Permendagri 77 Tahun 2020 adalah Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau penerimaan yang dapat diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain, penerimaan pembiayaan bukan merupakan pendapatan....
-
Belanja Modal menurut Permendagri 77 Tahun 2020 adalah penguluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Indikator Kegiatan
-
Realisasi Pendapatan adalah jumlah pendapatan yang benar-benar telah diterima oleh pemerintah daerah dalam suatu periode anggaran tertentu.
-
Realisasi Pembiayaan menurut Permendagri 77 Tahun 2020 adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
-
Realisasi Belanja adalah pengeluaran yang benar-benar sudah dibayarkan atau dibukukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan dan program yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).