PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah individu atau kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang iuran kepesertaannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN (pemerintah pusat) maupun APBD (pemerintah daerah).