Detail Metadata Variabel Statistik
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya
| Nama Variabel | Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya |
|---|---|
| Alias | meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas penyuluh pertanian (PPL), sehingga pembangunan pertanian lebih terarah dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani, |
| Konsep | Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan berorientasi bisnis. Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinV aan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama. |
| Definisi | Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat desa |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Waktu Berjalan |
| Ukuran | Tahun |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Cross Sectional |
| Klasifikasi Isian | -. - |
| Aturan Validasi | Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan secara berkisanambungan diarahkan pada upaya peningkatan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pelaku utama dan pelaku usaha diharapkan mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha terus ditingkatkan.; |
| Kalimat Pertanyaan | apakah tujuan dari kelembagaan petani pada subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani Di Kecamatan Dan Desa |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa 2024 |