Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat daerah terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah