Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Temuan di Kota Samarinda 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Temuan di Kota Samarinda
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6472.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dahlia No.09, RT. 04, Bugis, Samarinda, Kaltim 75121
Telepon: | 082213715006 |
Faksimile: | - |
Email: | inspektoratkotasmd@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Samarinda |
Eselon 2: | Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Suhartanto, S.Sos., M.Si |
Jabatan: | Sekretaris |
Alamat: | Jl. Dahlia No. 9 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota |
Telepon: | 081254921083 |
Faksimile: | - |
Email: | inspektoratkotasmd@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData temuan merujuk pada informasi yang diperoleh melalui proses audit, evaluasi, atau inspeksi terhadap suatu entitas atau kegiatan. Data ini penting untuk menilai kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas operasional, serta untuk mengidentifikasi potensi masalah atau area yang perlu diperbaiki. Di Indonesia, pengelolaan data temuan pemeriksaan harus mengikuti regulasi yang memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan dan tindak lanjutnya.Regulasi yang Menaungi:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta penanganan temuan pemeriksaan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dipatuhi selama pemeriksaan, termasuk perlunya transparansi dan akuntabilitas.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah: Mengatur tentang sistem pengendalian intern yang digunakan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara, serta penanganan temuan pemeriksaan.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara: Menetapkan standar dan pedoman teknis bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan menangani temuan pemeriksaan untuk memastikan kualitas dan keandalan hasil pemeriksaan.Regulasi-regulasi ini memberikan kerangka hukum yang penting untuk memastikan bahwa data temuan pemeriksaan dikelola dengan baik, dan hasilnya digunakan untuk perbaikan dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Tujuan Kegiatan
Untuk memastikan bahwa OPD yang diperiksa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional.Untuk menyediakan data yang transparan dan akurat tentang hasil pemeriksaan, sehingga pemangku kepentingan dapat memahami kondisi dan kinerja OPD yang diperiksa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Desain
2024-07-01 s.d. 2024-08-02
Pengumpulan Data
2024-08-16 s.d. 2024-08-30
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-14
Diseminasi Hasil
2024-10-21 s.d. 2024-11-01
Evaluasi
2024-11-04 s.d. 2024-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Perangkat Daerah | Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat daerah terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016). | Semester |
Jumlah Temuan yang di Tindak Lanjuti | Kasus | Banyaknya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diaudit. | Semester |
Jumlah Temuan | Kasus | total temuan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit atas laporan keuangan atau pengelolaan keuangan suatu entitas. | Semester |
Temuan Sendiri | Kasus | Kondisi di mana pihak Internal menemukan informasi atau pengetahuan terkait temuan yang di proses dan ditindak lanjuti. | Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Data Eksternal
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-11-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kondisi di mana pihak Internal menemukan informasi atau pengetahuan terkait temuan yang di proses dan ditindak lanjuti.
-
Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat daerah terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diaudit dalam proses audit atas laporan keuangan atau pengelolaan keuangan suatu entitas.