| Definisi | Tenaga pendidik pada jenjang pendidikan menengah pertama yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai yang diangkat oleh pemerintah, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). |