Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Banyaknya Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama ASN di Kabupaten Sumbawa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Banyaknya Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama ASN di Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kebayan Raya No. 1 Kebayan, Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
| Telepon: | 081383856064 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dikbud@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Irawan Subekti |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sutan Syahril, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang GTK Dikbud |
| Alamat: | Jalan Manggis No.02 |
| Telepon: | 08123764258 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dikbud@sumbawakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Kompilasi Produk Administrasi Statistik mengenai jumlah guru Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 234/O/2024. Keputusan ini mengatur tentang pengelolaan formasi jabatan guru ASN di seluruh wilayah Indonesia, yang meliputi aspek kebutuhan, penempatan, dan pemenuhan formasi yang sesuai dengan standar pendidikan nasional. Dengan pengaturan formasi jabatan yang ditetapkan, kegiatan statistik ini bertujuan untuk menyediakan data akurat mengenai jumlah dan distribusi guru ASN pada tingkat pendidikan dasar dan menengah pertama. Data ini menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan tenaga pendidik sesuai formasi yang telah ditentukan, sehingga setiap sekolah di Kabupaten Sumbawa memiliki guru yang memadai dan berkualitas sesuai kebutuhan masing-masing.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Statistik ini adalah untuk menyediakan data yang akurat dan komprehensif mengenai jumlah serta distribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama di Kabupaten Sumbawa. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan formasi jabatan guru yang sesuai dengan standar nasional, serta mendukung upaya pemerataan tenaga pendidik di seluruh sekolah. Dengan informasi yang tepat dan mutakhir, diharapkan pengelolaan formasi guru dapat dilakukan secara efektif sehingga setiap sekolah memiliki jumlah dan kualitas guru yang memadai. Selain itu, data ini juga diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan dalam kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-18 s.d. 2023-12-22
Desain
2023-12-25 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-04-22 s.d. 2024-04-25
Pengolahan Data
2024-04-25 s.d. 2024-12-16
Analisis
2024-12-17 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-23 s.d. 2024-12-25
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Sekolah | Nama Sekolah | Identitas resmi yang diberikan kepada suatu lembaga pendidikan formal, baik negeri maupun swasta, yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kurikulum nasional atau kurikulum khusus yang diakui. Nama sekolah biasanya mencerminkan jenjang pendidikan (misalnya, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Sekolah Menengah Atas) dan sering kali dilengkapi dengan penomoran atau nama geografis untuk menunjukkan lokasi atau wilayah administrasi tempat sekolah tersebut berada. | Tahunan |
| Guru ASN SD | Guru ASN SD | Tenaga pendidik pada jenjang pendidikan dasar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai yang diangkat oleh pemerintah, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). | Tahunan |
| Guru ASN SMP | Guru ASN SMP | Tenaga pendidik pada jenjang pendidikan menengah pertama yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai yang diangkat oleh pemerintah, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). | Tahunan |
| Status Kepegawaian | Status Kepegawaian | Status yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Lainnya : Aplikasi Dapodik
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Dapodik
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Sekolah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi data Dapodik
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Sekolah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas resmi yang diberikan kepada suatu lembaga pendidikan formal, baik negeri maupun swasta, yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kurikulum nasional atau kurikulum khusus yang diakui. Nama sekolah biasanya mencerminkan jenjang pendidikan (misalnya, Sekolah Dasar, Sekolah....
-
Status yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
-
Tenaga pendidik pada jenjang pendidikan dasar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai yang diangkat oleh pemerintah, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Tenaga pendidik pada jenjang pendidikan menengah pertama yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai yang diangkat oleh pemerintah, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).