| Definisi | Distrik adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, Indonesia, di bawah kabupaten atau kota. Istilah “Distrik” menggantikan “Kecamatan” yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Wilayah ini dipimpin oleh seorang kepala distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. |