| Definisi | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di desa/kelurahan dan dikelola oleh Pengelola Posyandu, yang dikukuhkan dengan keputusan kepala desa/lurah.
|