Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Syeh Nawawi Al-Bantani (KP3B)
| Telepon: | (0254) 267102 |
| Faksimile: | (0254) 267103 |
| Email: | program.dpmdbanten@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl.Syeh Nawawi Al-Bantani (KP3B) |
| Telepon: | (0254)267102 |
| Faksimile: | (0254)267103 |
| Email: | program.dpmdbanten@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas; 2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang; 3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku; 4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang; 5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota; 6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD; 7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas; 8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; 9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat. Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan, khususnya yang digerakan oleh masyarakat haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan). Oleh karena itu, dalam bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, perlu disusun suatu kompilasi data bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang dapat memberikan gambaran secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dalam pengambilan keputusan yang tepat. Sehingga menghasilkan output individu berdaya, Keluarga Berdaya, Kelompok Berdaya dan Kelembagaan Berdaya.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data statistik sektoral Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten yang baik, andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini. Terselenggarakannya Penyediaan dan penyajian data pendukung dokumen perencanan yang baik,andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini Sasaran: Pemerintahan Desa dan kelurahan di 8 Kabupaten /Kota di Provinsi Banten
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-15
Pengumpulan Data
2024-08-01 s.d. 2024-09-01
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-12-01
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| RW | RW | Lembaga kemasyarakatan desa di bawah Desa/Kelurahan | Selama 2024 |
| RT | RT | Lembaga kemasyarakatan desa di bawah RW | Selama 2024 |
| Karang Taruna | Karang Taruna | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan | Selama 2024 |
| PKK | PKK | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga | Selama 2024 |
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | Selama 2024 |
| Posyandu | Posyandu | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di desa/kelurahan dan dikelola oleh Pengelola Posyandu, yang dikukuhkan dengan keputusan kepala desa/lurah. | Selama 2024 |
| Posyandu Pratama | Posyandu Pratama | Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang. | Selama 2024 |
| Posyandu Madya | Posyandu Madya | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan Pengelolaan Posyandu rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. | selama 2024 |
| Posyandu Purnama | Posyandu Purnama | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | selama 2024 |
| Posyandu Mandiri | Posyandu Mandiri | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dan kelompok usaha bersama (usaha dikelola oleh masyarakat) yang dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | selama 2024 |
| Lembaga Adat | Lembaga Adat | lembaga yang dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun, mensosialisasikan, dan menerapkan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat | selama 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/ dan Kabupaten/kota
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Desa dan Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang.
-
Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat....
-
Lembaga kemasyarakatan desa di bawah Desa/Kelurahan
-
Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan Pengelolaan Posyandu rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%.
-
Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta....
-
Lembaga kemasyarakatan desa di bawah RW
-
"lembaga yang dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun, mensosialisasikan, dan menerapkan nilainilai budaya yang berlaku dalam masyarakat"
-
Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat....
-
Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di desa/kelurahan dan dikelola oleh Pengelola Posyandu, yang dikukuhkan dengan keputusan kepala desa/lurah.
-
Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
-
Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah....
Indikator Kegiatan
-
Lembaga kemasyarakatan di bawah Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna, Lembaga Adat)