| Definisi | Badan Musyawarah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat Paripurna untuk mengubahnya. |