Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Administrasi Data Anggota DPRD Kabupaten Grobogan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Administrasi Data Anggota DPRD Kabupaten Grobogan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GROBOGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. BHAYANGKARA NO 3 PURWODADI
| Telepon: | (0292) 421145 |
| Faksimile: | (0292) 422392 |
| Email: | setwangrobogan1@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris DPRD Kab. Grobogan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kabag. Persidangan dan Perundang Undangan |
| Alamat: | Jl. Bhayangkara No. 3 Purwodadi |
| Telepon: | (0292) 421145 |
| Faksimile: | (0292) 422932 |
| Email: | setwangrobogan1@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanProfil anggota DPRD Kabupaten Grobogan adalah salah satu bukti nyata hubungan timbal balik antara anggota DPRD Kabupaten Grobogan dengan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam memajukan Kabupaten Grobogan
Tujuan Kegiatan
Profil anggota DPRD Kabupaten Grobogan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang biodata singkat anggota DPRD Kabupaten Grobogan hasil pemilihan umum Tahun 2024 dan memuat aktifitas serta kinerja anggota DPRD. Sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki tugas dan fungsi berupa hak budget, hak kontrol dan hak legislasi yang bertujuan untuk memberi kontribusi positif dalam rangka membangun dan memajukan Kabupten Grobogan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-02 s.d. 2024-07-15
Desain
2024-07-16 s.d. 2024-08-05
Pengumpulan Data
2024-08-05 s.d. 2024-08-30
Pengolahan Data
2024-09-02 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-09-30 s.d. 2024-10-05
Diseminasi Hasil
2024-10-05 s.d. 2024-10-31
Evaluasi
2024-10-31 s.d. 2024-11-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Komisi | Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar Komisi. Keanggotaan dalam Komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran | Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar Komisi. Keanggotaan dalam Komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran | 1 tahun terakhir |
| Fraksi | Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD; Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan anggota DPRD; setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi; setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD; partai politik yang jumlah Anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan maka anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi paling banyak 2 Fraksi gabungan | Fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu, berkenan dengan bidang tugas DPRD, baik diminta maupun tidak diminta | 2 tahun 6 bulan |
| Badan Musyawarah | Anggota Badan Musyawarah paling banyak setengah dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi; Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran; Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai Pimpinan Badan Musyawarah dan merangkap Anggota Badan Musyawarah | Badan Musyawarah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat Paripurna untuk mengubahnya. | 2 tahun 6 bulan |
| Badan Pembentukan Peraturan Daerah | Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan Anggota komisi; jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah Anggota Komisi terbanyak; pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Bapemperda | Bapemperda menyusun rancangan program Pembentukan Perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda serta alasannya untuk setuap tahun anggaran di lingkungan DPRD; mengkoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. | 2 tahun 6 bulan |
| Badan Anggaran | Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap komisi dan paling banyak setengah dari jumlah anggota DPRD; Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai Pimpinan Badan Anggaran dan merangkap Anggota Badan Anggaran; susunan keanggotaan, ketua dan wakil ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam rapat Paripurna | Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; melakukan konsultasi yang mewakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara; memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-25;
Digital (softcopy): 2024-11-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Badan Musyawarah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka....
-
keanggotaan setiap komisi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar Komisi. Keanggotaan dalam Komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran
Indikator Kegiatan
-
Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar Komisi. Keanggotaan dalam Komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran