| Definisi | Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pemerimaan lain-lain |