Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering ulu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. A.Yani KM 4,5 Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
| Telepon: | 0735320800 |
| Faksimile: | 0735321877 |
| Email: | bapenda@okukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Kkomering Ulu |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yoyen Arifianto |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah |
| Alamat: | Jl. Jend. A.Yani KM 4,5 Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu |
| Telepon: | 0735320800 |
| Faksimile: | 0735321877 |
| Email: | bapenda@okukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mendukung kebijakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran maka diperlukan profiling data pendapatan daerah yang valid sebagai dasar pembangunan, Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai produsen data terkait penyelenggaraan urusan keuangan bertanggungjawab untuk mneyediakan data pendapatan daerah, Data tersebut berguna untuk keperluan internal, pelaporan, dan data akumulasi dapat disampaikan ke khalayak umum.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data keuangan berupa pendapatan daerah yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih | 2024 |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pemerimaan lain-lain. | 2024 |
| Pajak Daerah | Pajak | Iuran wajib terutang yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | 2024 |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan | 2024 |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisah | Kekayaan Daerah | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah aset daerah yang ditetapkan dengan perda dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan | 2024 |
| Lain-lain PAD yang SAH | Pendapatan Asli Daerah | Lain-kain PAD yang SAH adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan undang-undang. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : E-penda, SIPD, Laporan Observasi
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah aset daerah yang ditetapkan dengan perda dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi yang....
-
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
-
Lain-kain PAD yang SAH adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
-
hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih
-
Iuran wajib terutang yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indikator Kegiatan
-
Persentase realisasi terhadap anggaran menggambarkan besaran realisasi pendapatan yang diterima pemerintah dibandingkan anggaran