Usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain ataupun dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan tang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
1 Tahun
Ukuran
Jumlah
Satuan
Dokumen
Tipe Data
Numerik
Klasifikasi Isian
1. Kerja sama daerah dengan daerah lain 2. Kerja sama daerah dengan pihak ketiga 3. Kerja sama Sinergi
Aturan Validasi
harus terisi;
Kalimat Pertanyaan
Apa saja Ruang Lingkup bidang yang akan dikerjasamakan ?