Detail Metadata Variabel Statistik
Agama
| Nama Variabel | Agama |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Agama |
| Definisi | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Kondisi Desember 2024 |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Klasifikasi Isian | 1. Islam 2. Kristen 3. Katolik 4. Hindu 5. Buddha 6. Khonghucu 7. Penghayat Kepercayaan 8. Lainnya |
| Aturan Validasi | Penyajian Data Kependudukan berskala Provinsi berasal dari Data Kependudukan yang tekah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam negeri merupakan Kewenangan Gubernur (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 6 huruf d). Data Kependudukan berskala Provinsi diterbitkan secara berskala per semester , yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 6 huruf d); |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Kependudukan Provinsi Bengkulu 2024 |