Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Provinsi Bengkulu 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Provinsi Bengkulu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
k-241700006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pembangunan No. 7 Padang Harapan Bengkulu
| Telepon: | (0736)7326471 |
| Faksimile: | (0736)7326083 |
| Email: | capil.provbkl@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Taslim Arsi, S.STP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jalan Pembangunan No.7 Kota Bengkulu |
| Telepon: | (0736)7326471 |
| Faksimile: | (0736)7326083 |
| Email: | capil.provbkl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerkenaan Dengan Penyajian Data Dan Informasi Perkembangan Kependudukan Terutama Untuk Perencanaan Pembangunan Manusia, Baik Pembangunan Ekonomi, Sosial,politik,lingkungan, Dan Lain-lain Yang Terkait Dengan Peningkatan Kesejahteraan Manusia, Maka Data Dan Informasi Perlu Menggunakan Data Yang Valid Dan Dapat Dipercaya Baik Dair Sisi Jumlah Maupun Kualitas Data Dan Dikemas Secara Baik, Sederhana, Informatif, Dan Tepat Waktu Dalam Bentuk Profil Perkembangan Kependudukan Yang Disajikan Secara Berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Sebagai Acuan Dalam Penyusunan Kebijakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-15
Analisis
2024-07-16 s.d. 2024-07-30
Diseminasi Hasil
2024-07-31 s.d. 2024-07-31
Evaluasi
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Setiap orang baik warga negara indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah negara RI dan telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku | Tahun 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan penduduk menurut jenis kelamin yang meliputi laki-laki dan perempuan | Tahun 2024 |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Pengelompokan penduduk menurut umur berdasarkan ulang tahun terakhir | Tahun 2024 |
| Pendidikan yang ditamatkan | Pendidikan | Jenjang pendidikan yang telah berhasil diselesaikan oleh seseorang dengan dibuktikan adanya ijazah atau surat tanda tamat belajar | Tahun 2024 |
| Agama | Agama | Pengelompokan penduduk menurut kepercayaan yang dianut oleh penduduk | Tahun 2024 |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Ikatan Lahir batin antara seseorang laki-laki dan perempua sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa | Tahun 2024 |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Pengelompokkan penduduk berdasarkan klasifikasi darah suatu kelompok berdasarkan ada atau tidak adanya zat antigen warisan pada permukaan membran sel darah merah | Tahun 2024 |
| Kondisi Kecacatan | Kecacatan | Hilangnya atau abnormalitas dari fungsi atau struktur anatomi, psikologi maupun fisiologi | Tahun 2024 |
| Hubungan dengan Kepala Keluarga | Hubungan dengan Kepala Keluarga | Status hubungan antara anggota keluarga dengan kepala keluarga | Tahun 2024 |
| Jumlah Keluarga | Keluarga | Hubunggan yang dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan mempunyai hubungan keberabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan sebagainya | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU SELATAN |
| BENGKULU | REJANG LEBONG |
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
| BENGKULU | KAUR |
| BENGKULU | SELUMA |
| BENGKULU | MUKOMUKO |
| BENGKULU | LEBONG |
| BENGKULU | KEPAHIANG |
| BENGKULU | BENGKULU TENGAH |
| BENGKULU | KOTA BENGKULU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Agregat Kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Hasil dan Monitoring
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-30; 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2024-12-30; 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....