Detail Metadata Variabel Statistik
Izin Industri Kecil dan Menengah
| Nama Variabel | Izin Industri Kecil dan Menengah |
|---|---|
| Alias | Izin Industri Kecil dan Menengah |
| Konsep | Industri kecil dan Menengah |
| Definisi | Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan Industri Menengah adalah industri yang memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Perizinan industri merupakan hal yang wajib didapatkan oleh Industri kecil dan menengah agar terdapat legalitas dalam berjalannya usaha. Selain itu, izin diperlukan agar industri kecil dan menengah tercatat pada database sehingga dapat diawasi oleh pemerintah. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahun Berjalan |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Perusahaan |
| Tipe Data | Excel |
| Klasifikasi Isian | -. - |
| Aturan Validasi | -; |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Izin Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung 2023 |