Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Izin Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Izin Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pamekaran, Soreang, Bandung Regency, West Java 40912
| Telepon: | 082117173313 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanadisperdagin@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DICKY ANUGRAH S.H., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NURZAMAN SYARIEF S.T., M.M. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG BIDANG PENGAWASAN DAN KERJASAMA INDUSTRI |
| Alamat: | KOMP. BINAMARGA JL. GOLF SELATAN I BLOK V NO.3 RT 004 RW 010 |
| Telepon: | 081322013735 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Perencanadisperdagin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIzin usaha industri kecil dan menengah (IKM) sangat penting untuk mendorong legalitas dan pengembangan usaha. Kompilasi data ini diperlukan untuk memantau perkembangan dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada pelaku IKM.
Tujuan Kegiatan
Mendorong legalitas dan pengembangan usaha IKM melalui pemantauan data perizinan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-08
Pengolahan Data
2024-01-09 s.d. 2024-01-15
Analisis
2024-01-16 s.d. 2024-01-22
Diseminasi Hasil
2024-01-23 s.d. 2024-01-26
Evaluasi
2024-01-29 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Izin Industri Kecil dan Menengah | Industri kecil dan Menengah | Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan Industri Menengah adalah industri yang memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Perizinan industri merupakan hal yang wajib didapatkan oleh Industri kecil dan menengah agar terdapat legalitas dalam berjalannya usaha. Selain itu, izin diperlukan agar industri kecil dan menengah tercatat pada database sehingga dapat diawasi oleh pemerintah. | Satu tahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-01;
Data Mikro: 2024-02-01;
Variabel Kegiatan
-
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang....
Indikator Kegiatan
-
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang....
-
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang....